Ibukota –
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang digunakan keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit penduduk yang dimaksud mendapatkan teror serta ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal.
Bunga pinjaman yang dimaksud sangat besar menimbulkan debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh akibat itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pelopor pinjaman online yang legal dan juga ilegal. Dengan demikian, rakyat dapat menjauhi jebakan utang juga praktik penagihan yang digunakan tak etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus miliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komunitas bisa saja mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal tidaklah pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi arahan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Korporasi pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal miliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Korporasi juga akan mengenakan biaya administrasi dan juga besaran denda yang tersebut jelas apabila debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang digunakan tak dapat membayar setelahnya batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Fakta Center sehingga peminjam tak dapat meminjam dana ke sistem tekfin yang lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal miliki jaringan layanan pengaduan dengan tenaga customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Korporasi pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus juga alamat kantor yang tersebut jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib miliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI).
Sementara itu, pemberi pinjaman online yang dimaksud ilegal wajib diwaspadai sebab rutin kali memohonkan data pribadi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal bukan terdaftar serta bukan miliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran item pinjol ilegal banyak kali dijalankan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi instruksi instan.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tidak ada ada tahap pemeriksaan riwayat kredit kemudian operasi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Beban bunga bukan jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman juga denda yang tersebut tidak ada jelas.
5. Sanksi gagal bayar
6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidaklah mempunyai layanan pengaduan kemudian hak pemeliharaan data konsumen.
Pinjol ilegal tidaklah mengantongi izin identitas pengurus lalu tidaklah memiliki alamat kantor yang dimaksud tiada jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan tiada sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tak mengantongi sertifikasi penagihan yang mana dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa pelaksana mempunyai izin dari OJK merupakan langkah awal yang mana penting untuk menjauhi jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak juga kewajiban sebagai pengguna juga sangat diperlukan agar penduduk bukan enteng mengalami keterhambatan pada praktik pinjol yang merugikan.
Artikel ini disadur dari Perbedaan pinjol legal dan ilegal