Ibukota –

Pada era digital yang digunakan semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh penduduk oleh sebab itu menawarkan kemudahan serta kecepatan  memperoleh pinjaman.

Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang digunakan keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit penduduk yang dimaksud mendapatkan teror serta ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal.

Bunga pinjaman yang dimaksud sangat besar menimbulkan debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.

Oleh akibat itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pelopor pinjaman online yang legal dan juga ilegal. Dengan demikian, rakyat dapat menjauhi jebakan utang juga praktik penagihan yang digunakan tak etis.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol. 

Ciri-ciri pinjol legal

1. Terdaftar di OJK

Pinjol legal harus miliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komunitas bisa saja mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.

2. Penawaran produk

Pinjol legal tidaklah pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi arahan instan.

3. Pemeriksaan riwayat kredit

Korporasi pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.

4. Bunga jelas

Pinjol legal miliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Korporasi juga akan mengenakan biaya administrasi dan juga besaran denda yang tersebut jelas apabila debitur terlambat membayar tagihan.

5. Sanksi gagal bayar

Peminjam yang digunakan tak dapat membayar setelahnya batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Fakta Center sehingga peminjam tak dapat meminjam dana ke sistem tekfin yang lain.

6. Perlindungan konsumen

Pinjol legal miliki jaringan layanan pengaduan dengan tenaga customer service (layanan pelanggan).

7. Identitas pinjol

Korporasi pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus juga alamat kantor yang tersebut jelas.

8. Akses gawai peminjam
 

Pinjol legal belaka mengizinkan akses kamera, mikrofon, lalu kedudukan pada gawai peminjam.

9. Penagihan sesuai standar OJK

Petugas penagih utang wajib miliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI).

Sementara itu, pemberi pinjaman online yang dimaksud ilegal wajib diwaspadai sebab rutin kali memohonkan data pribadi.

Ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar OJK
​​​​​​​

Pinjol ilegal bukan terdaftar serta bukan miliki izin dari OJK.

2. Penawaran produk

Penawaran item pinjol ilegal banyak kali dijalankan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi instruksi instan.

3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit

Pinjol ilegal tidak ada ada tahap pemeriksaan riwayat kredit kemudian operasi pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Beban bunga bukan jelas

Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman juga denda yang tersebut tidak ada jelas.

5. Sanksi gagal bayar
 

Pinjol ilegal rutin kali mengancam pada bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang mana tak bisa/terlambat membayar.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen

Pinjol ilegal tidaklah mempunyai layanan pengaduan kemudian hak pemeliharaan data konsumen.

 

7. Minim identitas

Pinjol ilegal tidaklah mengantongi izin identitas pengurus lalu tidaklah memiliki alamat kantor yang dimaksud tiada jelas.

8. Akses gawai peminjam
 

Pinjol ilegal biasanya meminta-minta seluruh akses gawai, di antaranya yang tersebut berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.

9. Penagihan tiada sesuai standar OJK
​​​​​​​

Pihak yang menagih tak mengantongi sertifikasi penagihan yang mana dikeluarkan oleh AFPI.

Memastikan bahwa pelaksana mempunyai izin dari OJK merupakan langkah awal yang mana penting untuk menjauhi jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak juga kewajiban sebagai pengguna juga sangat diperlukan agar penduduk bukan enteng mengalami keterhambatan pada praktik pinjol yang merugikan.

Artikel ini disadur dari Perbedaan pinjol legal dan ilegal

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *