Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah lama digunakan oleh pemerintah di upaya menghurangi kepadatan tak lama kemudian lintas dan juga polusi udara pada DKI Jakarta juga beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan berikutnya lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang digunakan berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap belaka dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 satu di antaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelahnya bilangan bulat 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi tempat kejadian ganjil genap tanpa batasan atau tiada terkena sistem ganjil genap yang mana berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang mana tidak ada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menggalang rakyat di pemakaian kendaraan ramah lingkungan.
Apa hanya jenis mobil yang dimaksud bukan terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang dimaksud sudah ada diatur oleh Peraturan Pengurus (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang mana menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki materi bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, juga BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, lalu Polri
- Kendaraan para pemimpin dan juga pejabat asing yang dimaksud sedang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang mana digunakan untuk pemindahan kecelakaan kemudian lintas
- Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk mengangkut uang Bank Negara Indonesia antar bank dan juga mengisi ATM di dalam bawah pengawasan tim Polri
- Kendaraan yang digunakan diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu permasalahan pengendara saat sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelakkan sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Mata Uang Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang digunakan berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik kemudian balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap