Jakarta (ANTARA) – Sampai pada waktu ini DKI Jakarta menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang mana membatasi kemudian lintas kendaraan sesuai dengan hitungan terakhir dalam pelat nomor.
Peraturan Pengurus Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan berhadapan dengan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah pernah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan berikutnya lintas yang mana terjadi, khususnya di dalam tempat Jakarta.
Kemacetan kemudian lintas telah berubah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah total kendaraan dalam jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari lalu waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah jadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore juga malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat lalu 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota juga berjanji di penurunan emisi karbon dalam DKI Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pengaplikasian kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan di dalam Ibukota yang tersebut diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat juga Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada ke 26 area ruas jalan pada Ibukota Indonesia yang dimaksud sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan kemudian lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000, hal ini sudah ada dalam atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik juga balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap