Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang telah tercantum pada polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pelanggan asuransi untuk menyadari cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa komponen yang tersebut mempengaruhi harga jual asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang mana harus dalam bayar? Ini adalah penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan lalu disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dimaksud dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, serta begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur persoalan tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda serta asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dimaksud dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang digunakan ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa saja lebih lanjut tinggi dari jumlah keseluruhan tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti meminta-minta pengguna membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 melawan setiap kejadian yang digunakan dialami.
Deductible dapat mencapai lebih besar dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kecacatan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pendorong kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali dia mengajukan klaim asuransi.
Deductible cuma dikenakan pada klaim asuransi yang mana disebabkan oleh kehancuran fisik.
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilaksanakan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kehancuran atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, dan juga itulah jumlah total pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini adalah berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang digunakan terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat segera mengempiskan biaya own risk dari jumlah keseluruhan biaya pertanggungan yang disetujui.
Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka total yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah jadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengawasi pemicu kecelakaan
Meskipun OJK sudah pernah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih banyak dari jumlah total yang dimaksud pada waktu mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pendorong kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah lama mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi kekal miliki kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh sebab itu, biaya klaim mampu berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.